KPK Usut Ada Pihak yang Ngaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA

Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

KPK kini tengah mengusut adanya pihak yang mengaku bisa mengamankan kasus. Hal itu ditemukan KPK saat memeriksa seorang saksi dalam kasus dugaan pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker.

"Salah satu yang didalami adalah terkait adanya dugaan pengurusan perkara yang dilakukan oleh saksi dimaksud," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (27/10).

Saksi tersebut merupakan Bayu Widodo Sugiarto selaku wartawan. Budi menyebut, dia diduga turut menerima aliran dana dalam kasus pemerasan itu.

"Didalami terkait dengan dugaan adanya aliran uang dari pihak-pihak kemenaker kepada saksi dimaksud," jelasnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berbicara pada Konferensi pers Kinerja Dewan Pengawas KPK Semester I Tahun 2025 di Gedung KPK C1, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berbicara pada Konferensi pers Kinerja Dewan Pengawas KPK Semester I Tahun 2025 di Gedung KPK C1, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Budi memastikan setiap kasus yang ditangani KPK dilakukan secara transparan sesuai dengan bukti. Penanganannya diklaim dilakukan secara profesional.

Dia juga mengimbau agar seluruh masyarakat berhati-hati terhadap penipuan dengan modus pengamanan perkara.

"KPK selalu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap modus-modus penipuan, modus-modus pemerasan yang mengatasnamakan KPK ataupun dengan dalih bisa mengurus perkara di KPK," ungkap Budi.

"Banyak instrumen-instrumen yang digunakan ya seperti surat tugas palsu yang berkop KPK, kartu identitas palsu, nah itu masyarakat harus terus berhati-hati dan waspada untuk selalu mengecek, melakukan cross-check apakah dokumen ID card itu asli atau tidak, kemudian silakan masyarakat juga bisa mengkonfirmasi kepada KPK melalui call center di 198," lanjut dia.

Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

Tersangka kasus dugaan pemerasan TKA Kemnaker (dari kiri ke kanan) Gatot Widiartono Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Tersangka kasus dugaan pemerasan TKA Kemnaker (dari kiri ke kanan) Gatot Widiartono Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka. Penahanan dilakukan dalam dua gelombang, yakni pada 17 Juli 2025 dan 24 Juli 2025.

Delapan tersangka kasus pemerasan TKA di Kemenaker adalah:

  1. Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono

  2. Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto

  3. Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono

  4. Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni

  5. Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono (GTW)

  6. Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe (PCW)

  7. Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin (JMS)

  8. Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad (ALF)

KPK tahan empat orang tersangka kasus dugaan pemerasan TKA Kemnaker, Kamis (17/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
KPK tahan empat orang tersangka kasus dugaan pemerasan TKA Kemnaker, Kamis (17/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Mereka diduga mengumpulkan uang hingga Rp 53,7 miliar dari hasil pemerasan tersebut. Diduga, ada yang kemudian dipakai untuk makan-makan para pegawai.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengatakan uang itu rupanya juga mengalir kepada para pegawai Kemnaker lainnya di luar delapan orang yang sudah dijerat tersangka.

"Selain itu, uang dari pemohon tersebut dibagikan setiap 2 minggu dan membayar makan malam pegawai di Direktorat PPTKA," ujar Budi dalam jumpa pers, Kamis (5/6) lalu.

"Uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA (kurang lebih 85 orang) sekurang-kurangnya sebesar Rp 8,94 miliar," tambahnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Comments

Popular posts from this blog

5 Berita Populer: Aisyah Aqilah Rindu Jeff Smith, Mertua Mona Ratuliu Meninggal

Buah yang Bagus untuk MPASI Bayi 6 Bulan

Keterkaitan antara Pancasila dengan Konsep Pendidikan Budi Pekerti