Kasus Pemilik Warung Jadi Tersangka Usai Keplak Anak Tetangga Berakhir Damai

Wida Nurul saat berada di warung miliknya di Perumahan Villa Mutiara Mas 2, Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Rabu, (21/1/2026). Foto: kumparan
Wida Nurul saat berada di warung miliknya di Perumahan Villa Mutiara Mas 2, Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Rabu, (21/1/2026). Foto: kumparan

Kasus suami ditetapkan tersangka oleh polisi atas dugaan kekerasan terhadap anak tetangga yang sebelumnya tepergok mencuri di warung Bekasi, berakhir damai.

Kasus ini ramai usai seorang wanita bernama Wida Nurul (40 tahun), warga Perumahan Villa Mutiara Mas 2, Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, mengadu ke Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuana Putra, mengatakan kesepakatan damai tercapai setelah pelapor dan terlapor dipertemukan di Polres Metro Bekasi, Senin (26/1).

“Kedua pihak, pelapor dan terlapor, sepakat untuk berdamai,” kata Agta saat dikonfirmasi.

Agta menegaskan, tidak ada penyelewengan dalam proses tersebut, termasuk isu permintaan uang Rp 50 juta oleh anggota kepolisian.

“Kami di luar konteks itu. Kami hanya menyediakan waktu dan tempat untuk proses perdamaian,” ujarnya.

Meski demikian, polisi menyebut pengajuan restorative justice tidak serta-merta menghapus kemungkinan jalur hukum formil.

“Saat ini kami masih mempelajari ketentuan KUHAP terbaru. Yang jelas, restorative justice ini merupakan permohonan dari kedua belah pihak,” jelasnya.

3 kali mediasi

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Metro Bekasi, AKP Syafwardi, mengatakan proses perdamaian dilakukan setelah melalui tiga kali mediasi.

“Sudah sekitar tiga kali mediasi. Inisiatif perdamaian datang dari keluarga korban yang memohon kepada pihak terlapor untuk berdamai,” kata Syafwardi.

Ia menambahkan, setelah tercapai kesepakatan, mekanisme restorative justice pun dijalankan sesuai prosedur.

“Setelah ada perdamaian, maka kami laksanakan RJ,” ujarnya.

Dengan diterapkannya restorative justice, laporan polisi atas perkara tersebut dicabut dan kasus dinyatakan selesai.

“Kalau sudah dilakukan RJ, berarti tidak ada lagi permasalahan karena sudah didamaikan dan laporannya dicabut,” pungkas Syafwardi.

Perkara ini menjerat Udin, suami Wida Nurul, pemilik warung kelontong di Perumahan Villa Mutiara Mas 2, Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Udin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki berinisial R (11), yang diduga mengambil uang dari warung miliknya.

Upaya mediasi sempat dilakukan di tingkat RT dan RW, namun tidak membuahkan hasil. Keluarga korban disebut meminta kompensasi Rp 50 juta, namun tidak dapat dipenuhi.

Polisi menetapkan Udin sebagai tersangka pada 11 Desember 2025 dan menjeratnya dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Setelah tercapai kesepakatan damai melalui restorative justice, perkara tersebut resmi dinyatakan selesai.

Comments

Popular posts from this blog

5 Berita Populer: Aisyah Aqilah Rindu Jeff Smith, Mertua Mona Ratuliu Meninggal

Buah yang Bagus untuk MPASI Bayi 6 Bulan

Keterkaitan antara Pancasila dengan Konsep Pendidikan Budi Pekerti