Saksi Ungkap Hasil Pemerasan K3 Dipakai untuk Uang Saku Pejabat Kemnaker ke LN

Sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 Kemnaker di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 Kemnaker di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Mantan Kasubdit Akreditasi Direktorat Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan Kemnaker, Agustin Wahyu Ernawati, mengungkapkan sebagian hasil pemerasan digunakan menjadi uang saku para pejabat Kemnaker.

Hal itu diungkap Agustin saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi K3 Kemenaker di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1).

"Kemudian ada juga di BAP (nomor) 17 ini, sering untuk kebutuhan pimpinan ke luar negeri, seperti untuk menambah biaya perjalanan dinas luar negeri yang biasanya saya berikan dengan nominal Rp 10 sampai 15 juta. BAP nomor 17," kata jaksa.

"Kalau, izin pak kalau sering sih tapi saya tidak ini ya mungkin saya lupa. Tapi yang jelas ketika ada pimpinan misalnya ada perjalanan ke luar negeri," timpal Agustin.

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/1/2026). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/1/2026). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Jaksa pun keheranan. Pasalnya, menurut jaksa, biaya perjalanan dinas suatu pejabat kementerian biasanya diberikan dari anggaran.

"Perjalanan ke luar negeri itu bukannya dibiayai anggaran negara? Harusnya ya?" tanya Jaksa.

"Harusnya," jawab Agustin.

"Harusnya begitu ya. Ini untuk tambahan begitu?" cecar jaksa.

"Iya," timpal Agustin.

Jaksa lalu mendalami peruntukkan uang saku yang diberikan kepada para pejabat Kemnaker itu. Agustin bilang, salah satunya untuk membeli oleh-oleh.

"Untuk oleh-oleh begitu?" tanya Jaksa.

"Sepertinya seperti itu," kata Agustin.

"Pernah dikasih oleh-oleh sama pimpinan saudara?" cecar Jaksa.

"Pernah pak," jawab Agustin.

"Pernah. (Oleh-oleh) Apa?" tanya jaksa lagi.

"Cokelat, Pak," ungkap Agustin.

"Siapa pimpinan yang saudara maksud?" tanya Jaksa.

"Pak Direktur (Hery Sutanto)," ucap Agustin.

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menyapa wartawan saat menunggu sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/1/2026). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menyapa wartawan saat menunggu sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/1/2026). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Kasus Pemerasan K3

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel melakukan pemerasan bersama 10 pegawai Kemenaker lainnya. Sepuluh orang lainnya itu, yakni:

- Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025;

- Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang;

- Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;

- Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang;

- Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang;

- Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025;

  • Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator;

  • Supriadi selaku koordinator;

  • Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan

  • Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

Mereka diduga melakukan pemerasan dengan membuat biaya penerbitan sertifikat tersebut menjadi lebih mahal. Uang pemerasan tersebut mengalir ke sejumlah pejabat. Nilainya tak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp 81 miliar.

Salah satunya mengalir ke Noel. Dia diduga menerima uang Rp3.365.000.000,00 dan 1 unit motor Ducati Scrambler.

Noel dkk didakwa melanggar Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Comments

Popular posts from this blog

5 Berita Populer: Aisyah Aqilah Rindu Jeff Smith, Mertua Mona Ratuliu Meninggal

Buah yang Bagus untuk MPASI Bayi 6 Bulan

Keterkaitan antara Pancasila dengan Konsep Pendidikan Budi Pekerti