Pemkot Depok Larang Diskotek hingga Panti Pijat Beroperasi Selama Ramadan
Pemkot Depok melarang tempat hiburan malam beroperasi selama bulan Ramadan 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 300/76/Satpol PP/2026 Tentang Kegiatan Menyambut Bulan Suci Ramadan Tahun 1447 H/2026 M.
Surat Edaran itu ditandatangani oleh Wali Kota Depok Supian Suri pada Senin (16/2). Supian mengutip Pasal 48 ayat 7 Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2013 yang melarang operasional tempat hiburan malam.
"Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2013 Pasal 48 ayat (7) tentang Kepariwisataan, khusus bagi bar, kelab malam, diskotek, karaoke/rumah bernyanyi, pub, panti pijat, rumah biliar dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada Bulan Suci Ramadan dan hari – hari besar keagamaan," demikian bunyi poin nomor 4 dalam surat edaran tersebut, dikutip Rabu (18/2).
Surat Edaran itu juga mengimbau restoran, rumah makan atau warung makan memasang kain penutup atau tirai di area usahanya pada siang hari selama Ramadan. Selain itu juga diimbau pada siang hari, ASN Pemkot Depok dan masyarakat yang tidak berpuasa, tidak makan, minum dan merokok di tempat umum.
Wakil Wali Kota Depok Candra Rahmansyah meminta masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban umum di wilayahnya. Ia memastikan akan melakukan penertiban bila ada gangguan ketentraman di masyarakat.
"Aparatur wilayah bersama TNI dan Polri akan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum," ujarnya.
"Demikian imbauan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," pungkasnya.
Comments
Post a Comment