Pemuda di Kudus Diringkus Polisi, Jual Miras Modus COD
Seorang pemuda berinisial DA (21) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah diringkus polisi. Gara-garanya DA mengedarkan miras dengan modus Cash on Delivery (COD), Selasa (17/2).
Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, mengatakan pihaknya mendapatkan laporan warga lewat Layanan ”Lapor Pak Kapolsek”. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan DA dan menyita barang bukti berupa 21 botol kecil miras jenis Congyang dan 12 botol besar Anggur Merah.
Saat itu warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan. Hal ini berupa transaksi miras sistem bayar di tempat di wilayah Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.
”Kami tidak memberikan ruang bagi peredaran miras, apalagi di bulan puasa. Modus COD ini coba dilakukan pelaku untuk mengelabui petugas,” kata Subkhan melalui keterangan tertulis, Kamis (19/2).
AKP Subkhan menambahkan, pada bulan Ramadan terjadi pergeseran aktivitas masyarakat. Pada malam hari masyarakat sedang beribadah, momen ini kerap menjadi peluang tindak kejahatan.
Perbuatan pelaku dinyatakan melanggar Pasal 3 Ayat 2 Perda Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004. Yakni tentang Larangan Minuman Beralkohol di wilayah Kudus.
”Pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif serta wajib membuat surat pernyataan sebagai langkah pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya,” sambungnya.
Polsek Kudus Kota mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang meresahkan lingkungan. Pihaknya berkomitmen untuk memastikan situasi kamtibmas di Kota Kretek tetap kondusif.
”Pastikan rumah sudah aman sebelum berangkat beribadah,” imbuhnya.
Comments
Post a Comment