Polrestabes Medan Sebut Penyidik Hadir di Lokasi Pemukulan Maling, Propam Dalami
Polrestabes Medan mengungkap bahwa penyidik personel Polsek Pancur Batu hadir dan melihat pemukulan yang dilakukan oleh tersangka Persadaan Putra dan Leo Sembiring saat menangkap pelaku pencurian Gleen Dito Oppusunggu.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan bahwa benar penyidik berinisial S dihubungi oleh Persadaan Putra terkait lokasi pelaku berada di hotel.
"Bertemu di Sambal Cobek Bakar, mengatakan pelaku pencurian ada di hotel. Kemudian menuju Sambal Cobek ke hotel dan pos satpam menggunakan sepeda motor," kata Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers di kantornya, Kamis (5/2).
Calvijn menjelaskan, penyidik melihat aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Persadaan Putra, Leo Sembiring, William dan Satria yang sekarang menjadi tersangka.
"(Penyidik) melihat Gleen Dito dijambak, dipiting, ditarik paksa dan dimasukkan ke dalam bagasi mobil," ucap Calvijn.
Calvijn mengatakan, penyidik S tersebut berdiri di belakang bagasi mobil juga melihat Leo Sembiring dan keluarganya melakukan penganiayaan terhadap Riski Kristian Tarigan yang merupakan pelaku pencurian kedua.
"(Penyidik) melihat Rizki Tarigan dilakban hal yang sama dan kedua tersangka pencurian dilakban dan diikat dengan karet mobil," ujar Calvijn.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan bahwa jika penyidik melakukan kesalahan akan dilakukan pendalaman dan diserahkan ke Propam.
"Nanti kami akan lakukan pendalaman. Jika ternyata dari hasil keterangan saksi-saksi ataupun dari keterangan korban yang mengatakan bahwa itu terjadi (pembiaran), maka kami akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Nanti itu diranahnya Propam," kata Ferry.
Dalam konferensi pers tersebut, terdapat penambahan tersangka dalam kasus pencurian. Calvijn menjelaskan bahwa total tersangka pencurian berjumlah 5 orang yaitu Gleen Dito Oppusunggu, Rizki Kristian Tarigan, Donly Parlindungan Gultom, Andre Syahputra Bancin dan Samuel Marbun.
"Gleen Dito perannya melakukan pencurian dan sudah divonis 2 Tahun 6 Bulan, kemudian Rizki Kristian perannya sama. Andre Bancin sebagai penadah dan Donly Gultom sebagai penadah. Yang terakhir tersangka ke lima adalah perannya mengetahui barang bukti hasil curian yang dibawa tersangka ke rumah kos," jelas Calvijn.
Sebelumnya diberitakan bahwa penyidik Polsek Pancur Batu tidak hadir saat penangkapan yang dilakukan oleh keluarga Persadaan Putra.
"Dari Pelaku LS ini tidak berbarengan atau tidak menunggu dari perbantuan polisi atau penyidik. Sehingga mereka berkesimpulan dan memutus dengan sendiri. Dia melakukan upaya tindakan untuk mengamankan atau menangkap pelaku ini sendiri, sehingga tidak didampingi oleh penyidik," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto saat konferensi pers sebelumnya di kantornya, Senin (2/2).
Pencurian tersebut terjadi di toko milik Persaadan Putra di Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Deli Serdang, pada tanggal 22 September 2025 sekitar pukul 02.27 WIB.
Kemudian untuk penganiayaan yang dilakukan oleh keluarga Persadaan Putra bersama keluarganya pada keesokan harinya tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 17.45 WIB di Hotel Crystal, Tuntungan.
Kini ketiga DPO yaitu Leo Sembiring, William dan Satriya dalam pengajaran oleh pihak kepolisian.
Comments
Post a Comment