KPK: Rp 235 Juta dari Setoran THR Diduga untuk Keperluan Pribadi Bupati Cilacap

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (tengah) digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (tengah) digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sebagian uang yang diminta dari perangkat daerah dalam kasus dugaan pemerasan di Pemkab Cilacap rencananya digunakan untuk keperluan pribadi Bupati Syamsul Auliya Rachman.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, total uang yang diminta kepada perangkat daerah awalnya direncanakan sebesar Rp 750 juta.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 515 juta dialokasikan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pihak eksternal yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Sementara sisanya sekitar Rp 235 juta diduga diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi Syamsul.

Barang bukti ditampilkan dalam "Konferensi Pers Peristiwa Tertangkap Tangan Dugaan TPK Pemerasan di Kabupaten Cilacap" di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan
Barang bukti ditampilkan dalam "Konferensi Pers Peristiwa Tertangkap Tangan Dugaan TPK Pemerasan di Kabupaten Cilacap" di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

“Sejauh ini kalau dikaitkan dengan permintaan yang Rp750 juta, berarti tinggal kita kurangkan saja Rp750 juta dikurangi Rp515 juta,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).

Asep menjelaskan, permintaan pengumpulan uang tersebut bermula dari instruksi Bupati kepada Sekda Cilacap menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.

Instruksi itu kemudian diteruskan kepada tiga asisten daerah, yakni Asisten I, II, dan III untuk menghitung kebutuhan dana THR bagi pihak eksternal serta kebutuhan lain yang diminta bupati.

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (kedua kanan) dan dan Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (kedua kanan) dan dan Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya ditahan selama 20 hari pertama sejak 14 Maret-2 April 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU 1 No. 2023 tentang KUHP.

Comments

Popular posts from this blog

5 Berita Populer: Aisyah Aqilah Rindu Jeff Smith, Mertua Mona Ratuliu Meninggal

Buah yang Bagus untuk MPASI Bayi 6 Bulan

Penjelasan Tanah 10 Ru Berapa Meter Persegi