Kejati Banten Klarifikasi soal Jaksa Diduga Jual Barang Bukti First Travel
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengklarifikasi oknum jaksa berinisial I yang diduga menjual barang bukti kasus penipuan First Travel. Barang bukti yang diduga dijual berupa rumah dan bangunan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, mengatakan jaksa tersebut tidak terkait dengan perkara First Travel.
"Perlu kami tegaskan, bahwa yang bersangkutan tidak terkait dengan penggelapan aset First Travel. Iya benar, yang bersangkutan memang jaksa di sini (Kejati Banten). Saat ini sedang menjalani proses hukum di Kejati Jawa Barat," kata Jonathan, Jumat (17/4).
Jonathan menjelaskan, oknum jaksa I saat ini telah ditahan oleh penyidik Kejati Jawa Barat (Jabar) dalam kasus dugaan penggelapan aset milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa.
Ia menyebut, yang bersangkutan sebelumnya pernah bertugas di Kejati Banten sebagai Kasi Riksa Bidang Pengawasan. Namun kini telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penggelapan aset tersebut terjadi saat jaksa I menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
"Untuk penjelasan lebih lanjut, silakan konfirmasi ke Kejati Jawa Barat," ujar Jonathan.
Sumber di lingkungan Kejati Jawa Barat juga membenarkan bahwa proses hukum terhadap jaksa I tengah berjalan dan yang bersangkutan telah ditahan.
"Ya betul, sudah ditahan. Saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti di Kejari Depok," ujarnya.
Klarifikasi Kejati Banten ini muncul setelah beredar informasi mengenai dugaan oknum jaksa yang menjual barang bukti dalam kasus First Travel.
Dalam perkara tersebut, aset berupa rumah dan tanah merupakan bagian dari barang bukti hasil penipuan terhadap puluhan ribu jemaah umrah.
Isu dugaan penjualan aset itu sebelumnya memicu sorotan publik karena menyangkut pengelolaan barang bukti dalam kasus besar yang merugikan 63.310 jemaah.
Comments
Post a Comment