Trimedya Dorong RUU Advokat Segera Disahkan: Kado Presiden untuk Profesi Advokat

Trimedya Panjaitan saat diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema "Mengintip Figur Dewas KPK" di Kompleks Parlemen, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Trimedya Panjaitan saat diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema "Mengintip Figur Dewas KPK" di Kompleks Parlemen, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Ketua Umum Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Trimedya Panjaitan berharap revisi Undang-Undang (UU) Advokat dapat segera direalisasikan pemerintah dan menjadi salah satu warisan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat profesi advokat di Indonesia.

Ia menyebut, pembicaraan mengenai revisi UU Advokat bahkan telah berlangsung antara organisasi advokat dan pemerintah sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait profesi advokat.

“Sudah ada pembicaraan awal kita dengan pemerintah bahwa ada rencana revisi Undang-Undang Advokat. Jadi sebelum putusan MK,” kata Trimedya dalam keterangannya, Selasa (18/8).

Menurutnya, pembaruan UU Advokat diperlukan untuk melengkapi reformasi sejumlah regulasi di bidang penegakan hukum yang tengah dilakukan pemerintah dan DPR.

Ia mengatakan, SPI akan ikut mengawal proses tersebut sekaligus menyampaikan gagasan dari kalangan advokat kepada pemerintah.

Pelantikan Pengurus DPD DKI Jakarta dan DPC SPI Jakarta Pusat, di ASA Menteng, Selasa (18/8/26). Dok: Istimewa
Pelantikan Pengurus DPD DKI Jakarta dan DPC SPI Jakarta Pusat, di ASA Menteng, Selasa (18/8/26). Dok: Istimewa

Dalam pertemuan terakhir dengan Kementerian Hukum, Trimedya mengaku telah mengusulkan adanya semacam liaison officer (LO) yang menjembatani komunikasi antara organisasi advokat dan pemerintah dalam penyusunan revisi UU tersebut.

“Sehingga kita harus memperkuat pemerintah dalam memberikan konsep-konsep pemikirannya. Mudah-mudahan itu bisa terlaksana,” ujar dia.

Trimedya bahkan menyebut penyelesaian revisi UU Advokat dapat menjadi “kado” Presiden Prabowo bagi profesi advokat.

“Dan itu kado Pak Prabowo kepada profesi advokat ini,” kata dia.

RUU Advokat sudah diketuk dalam prolegnas prioritas 2026 sebagai perubahan UU Nomor 18 Tahun 2003, saat ini DPR dan pemerintah terus menyerap berbagai masukan dari berbagai organisasi advokat.

Comments

Popular posts from this blog

5 Berita Populer: Aisyah Aqilah Rindu Jeff Smith, Mertua Mona Ratuliu Meninggal

Buah yang Bagus untuk MPASI Bayi 6 Bulan

Keterkaitan antara Pancasila dengan Konsep Pendidikan Budi Pekerti