Kejagung Tahan Seorang Pengacara karena Halangi Kasus Korupsi LPEI

Kejagung Tahan Seorang Pengacara karena Halangi Kasus Korupsi LPEI
Kejagung Tahan Advokat DWW dalam dugaan kasus korupsi LPEI. Foto: Dok. Istimewa

Kejaksaan Agung menahan seorang pengacara berinsial DWW. Ia ditahan karena menghalangi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.

Sebelumnya, DWW, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Malam hari ini baru saja kami menetapkan 1 orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Jampidsus menetapkan tersangka dengan inisial DWW, jabatan selaku advokat, atau penasihat konsultan atau konsultan hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia 2013-2019," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer kepada wartawan, Rabu (1/12).

Leonard menjelaskan, penangkapan ini bedasarkan surat perintah penyidikan nomor 48/n.2/np.2/2021 tanggal 30 November. Sedangkan penetapan tersangka berdasarkan surat penyidikan nomor tap 46/r.2.2.16 20211 tanggal 20 November 2021.

"Penanganan ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan terhadap tersangka DWW dengan surat perintah penahanan. Penahanan selama 20 hari ke depan yaitu tanggal 30 November sampai 19 Desember. Yang bersangkutan di tahan di Rutan Salemba cabang Kejagung," ucap Leonard.

Leonard menuturkan, DWW terbukti telah menghalangi penyidikan dalam pengusutan dugaan korupsi LPEI tahun 2013-2019. Ia telah mempengaruhi 7 orang saksi agar tidak memberikan keterangan kepada penyidik.

"Peran DWW ini bertindak atas pemilik kuasa 7 orang saksi di mana orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. DWW telah mempengaruhi dan mengajari 7 orang saksi tersebut pada saat penyidikan, 7 orang saksi menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan aturan perundang-undangan untuk perkara pokok," tutur dia.

Lebih lanjut, Leonard mengatakan DWW sebelumnya diamankan oleh penyidik di salah satu mal di Jakarta Selatan pada siang tadi. Ia lalu dibawa ke Kejagung pukul 20.00 WIB.

"Perbuatan tersangka sebagai diatur Pasal 21 dan 22 UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sebelum ditahan, tersangka sudah diperiksa kesehatan swab antigen dan sehat negatif dari COVID-19," tutup dia.

Kejagung Tahan Seorang Pengacara karena Halangi Kasus Korupsi LPEI (1)
Kejagung Tahan Advokat DWW dalam dugaan kasus korupsi LPEI. Foto: Dok. Istimewa

Latar belakang kasus

Kasus ini diduga terkait LPEI yang memberikan fasilitas pembiayaan ekspor nasional kepada sejumlah perusahaan tapi berakhir dengan gagal bayar. Diduga pembiayaan itu tak dilakukan dengan prinsip tata kelola yang baik.

Sehingga, berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2019, LPEI diduga mengalami kerugian sebesar Rp 4,7 triliun. Sementara, Kejagung belum merinci lebih jauh terkait kasus tersebut, termasuk hitungan kerugian negara yang timbul.

Comments

Popular posts from this blog

Buah yang Bagus untuk MPASI Bayi 6 Bulan

5 Berita Populer: Aisyah Aqilah Rindu Jeff Smith, Mertua Mona Ratuliu Meninggal

Kabar Terbaru KRI Nanggala