KPU Terbitkan SK Penetapan Tanggal Pemilu 2024 Rabu 14 Februari

KPU Terbitkan SK Penetapan Tanggal Pemilu 2024 Rabu 14 Februari
Ilustrasi pemilu. Foto: SONNY TUMBELAKA/AFP

KPU RI mengeluarkan surat keputusan terkait penetapan tanggal pemungutan suara pada Pemilu serentak tahun 2024.

KPU menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilu serentak 2024.

Pemilu serentak tersebut dilaksanakan untuk seluruh daerah pemilihan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Rakyat Kabupaten/Kota.

"Keputusan KPU RI ini berdasarkan Pasal 167 ayat (2) dan Pasal 347 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, perlu ditetapkan hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024," tulis KPU dalam siaran persnya, Senin (31/1).

"Berdasarkan Pasal 167 ayat (5), pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional di Indonesia," sambungnya.

Berikut SK penetapan lengkap yang dikeluarkan KPU:

Comments

Popular posts from this blog

Buah yang Bagus untuk MPASI Bayi 6 Bulan

5 Berita Populer: Aisyah Aqilah Rindu Jeff Smith, Mertua Mona Ratuliu Meninggal

Kabar Terbaru KRI Nanggala