WN Ceko Dideportasi dari Bali Gara-gara Jualan Vila
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng mendeportasi WN Ceko berinisial NKH (46) karena memasarkan vila melalui Facebook. Foto: Dok. Imigrasi Buleleng Warga negara (WN) Republik Ceko berinisial NKH (46) dideportasi dari Bali pada Jumat (16/10). NKH diduga melakukan aktivitas pemasaran vila di Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, yang tidak sesuai dengan Visa on Arrival (VoA) yang dimilikinya. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng, Anak Agung Gde Kusuma Putra, mengungkap NKH telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR-963 rute Denpasar-Doha, lalu dilanjutkan dengan penerbangan dengan tujuan akhir Praha. "Bermula dari hasil pengawasan keimigrasian yang menemukan dugaan aktivitas pemasaran vila melalui media sosial Facebook," kata Kusuma dalam keterangan yang diterima wartawan pada Jumat (23/10). Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng mendeportasi WN Ceko berinisial NKH (46) karena memas...