Bupati Klaten Tersangka, Ini 5 Kasus Dugaan Korupsinya

KPK menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Hamenang dijerat bersama Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dan pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (16/10) malam.
Hamenang diduga terlibat dalam perkara yang mencakup lima klaster, mulai dari suap pemeriksaan laporan keuangan, fee proyek pengadaan, hingga penerimaan uang dari kegiatan usaha dan instansi di lingkungan Pemkab Klaten.
Lima Klaster Dugaan Korupsi

Klaster pertama terkait suap pemeriksaan laporan keuangan. Hamenang diduga menyepakati pemberian Rp 400 juta kepada Kepala Perwakolan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi agar temuan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp 5 miliar dihapus dari laporan hasil pemeriksaan BPK. Uang itu diduga belum diserahkan, tetapi temuan honorarium tersebut kemudian dihapus dalam laporan pada Juni 2026.
Klaster kedua terkait fee proyek pengadaan. Hamenang diduga menerima lebih dari Rp 2 miliar dari sejumlah penyedia proyek melalui perantara. Rinciannya, Rp 1,9 miliar dari pihak swasta bernama Muhammad Amin Wahyu Utomo melalui Rizqan Iryawan selaku Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, yang diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi Hamenang.
Klaster ketiga terkait tambang galian C. Hamenang diduga menerima Rp 245 juta dari paguyuban tambang melalui adiknya, Hanaku Agni Sadewo. KPK juga menemukan dugaan pembayaran rutin dari pengusaha galian C kepada LSM Lindu Aji hingga Rp 2 miliar per bulan.
Klaster keempat terkait setoran rutin. Hamenang diduga menerima setoran sedikitnya Rp 1,8 miliar sejak 2025 dari BLUD, BUMD, dan OPD, antara lain PDAM, PT Aneka Usaha Perseroda, BPR Klaten, dan RSUD Bagas Waras.
Klaster kelima terkait upah pungut. Hamenang diduga menerima sedikitnya Rp 280 juta dari pemotongan upah pungut pejabat dan pegawai BPKPAD Klaten selama 2025-2026 melalui Rizqan.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (15/10), KPK menemukan uang tunai Rp 934 juta yang disimpan dalam tong berwarna biru di rumah Hanaku.
“Senilai Rp 934 juta ditemukan di kediaman Sdr. HAS, yang disimpan dalam sebuah tong berwarna biru,” sebut Taufik.
Selain uang dalam tong biru, KPK juga menemukan uang sekitar Rp 300 juta yang disimpan dalam sejumlah amplop serta 5.972 Yuan atau setara sekitar Rp 16 juta. Secara keseluruhan, KPK menyita uang sekitar Rp 1,2 miliar dalam operasi tersebut.
Taufik menjelaskan, uang Rp 934 juta itu berasal dari sejumlah klaster dugaan korupsi, yakni penerimaan terkait pengadaan barang dan jasa, gratifikasi dari OPD dan BUMD, serta kegiatan usaha lain, termasuk pertambangan galian C.
Uang tersebut tidak termasuk dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan BPK karena uang Rp 400 juta yang dijanjikan diduga belum diserahkan.
Terkait penyimpanan uang di rumah Hanaku, Taufik mengatakan Hamenang mengakui uang tersebut disimpan di rumah adiknya. Sementara itu, keputusan menyimpan uang di dalam tong biru merupakan inisiatif Hanaku sendiri.
Atas perbuatannya, Hamenang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 huruf e atau f dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, atau Pasal 606 ayat (2) KUHP jo. Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 dan Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Hamenang juga disangkakan sebagai pemberi suap dalam perkara pemeriksaan laporan keuangan berdasarkan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 606 ayat (1) KUHP jo. Pasal VII angka 48 dan 49 UU Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara itu, Muhammad Amin Wahyu Utomo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU Tipikor atau Pasal 605 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 606 ayat (1) KUHP jo. Pasal VII angka 48 dan 49 UU Nomor 1 Tahun 2026. Ahmad Luthfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) KUHP jo. Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026.
Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Comments
Post a Comment