Seorang ASN Ini Tercatat sebagai Pegawai di 2 Daerah: Apa Gajinya Dobel?

Seorang ASN Ini Tercatat sebagai Pegawai di 2 Daerah: Apa Gajinya Dobel?
Ilustrasi pegawai. Foto: Nadia Jovita Injilia Riso/kumparan

Pemerintah Kota Ternate resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pelepasan terhadap Kamaludin Mahdi, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Ternate.

Kamaludin yang menjabat sebagai staf di Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Ternate ini, juga tercatat sebagai kepala pada salah satu instansi di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula.

Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Kota Ternate, Siti Jawan Lessy mengatakan, SK Pelepasan Kamaludin dari ASN Pemkot Ternate ke Pemkab Sula dikeluarkan sejak dua bulan lalu.

Bahkan, kata Siti, Kamaludin dikabarkan telah dilantik sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula.

"Dan setelah SK pelepasannya terbit, yang bersangkutan tidak lagi menerima gaji di Pemkot Ternate," ujar Siti kepada cermat, Kamis (31/3).

Siti bilang, jika Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis yang diusulkan Pemda Sula ke KASN sudah keluar, lalu ditindaklanjuti lewat SK Gubernur, maka yang bersangkutan sudah bisa menerima gajinya.

Sebelumnya, gaji Kamaludin sebagai ASN Ternate sempat ditahan setelah Pemkot mencium masalah tersebut pada tahun lalu.

Kamaludin diketahui bertugas di Sula sejak Fifiana Ade Ningsi Mus resmi menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sula.

---

Sansul Sardi

Comments

Popular posts from this blog

Buah yang Bagus untuk MPASI Bayi 6 Bulan

5 Berita Populer: Aisyah Aqilah Rindu Jeff Smith, Mertua Mona Ratuliu Meninggal

Kabar Terbaru KRI Nanggala