Besaran Nisab Zakat Fitrah yang Wajib Dikeluarkan Setiap Umat Islam
Sebagai satu dari lima rukun Islam, zakat fitrah merupakan amalan yang diwajibkan kepada seluruh umat Islam, bahkan bayi yang baru lahir. Zakat fitrah merupakan sebuah amalan yang umat keluarkan pada akhir Ramadhan atau sebelum Idul Fitri tiba. Sebagai amalan yang diwajibkan, mengetahui besaran nisab zakat fitrah menjadi sebuah keharusan. Nah, agar tidak bingung lagi dalam menunaikan amalan yang satu ini, berikut ini penjelasan tentang besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan setiap umat Islam.
Besaran Nisab Zakat Fitrah
Idul Fitri merupakan hari kemenangan yang dirayakan dengan penuh suka cita. Namun tidak semua orang dapat merayakan Idul Fitri. Maka sebagai umat Islam sudah sepatutnya untuk saling membantu sesama. Salah satunya dalam bentuk zakat fitrah.
Dikutip dari buku Dikutip dari buku Fiqih Seputar Zakat Fitri karya Hanif Luthfi, Lc., MA (2020:7), zakat fitrah adalah sedekah yang diwajibkan berkenaan dengan berbuka puasa dari Ramadhan. Zakat ini disebut sebagai fitrah karena umat Islam akan memberi makanan kepada orang-orang yang berhak.
Siapa sajakah orang yang berhak menerima zakat?
Allah SWT berfirman,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60)
Menunaikan zakat adalah sebuah kewajiban. Sehingga terdapat jumlah yang harus dikeluarkan. Hal ini juga berlaku pada zakat fitrah yang dikenal dengan nisab. Lalu berapakah nisab yang menjadi standar untuk mengeluarkan zakat fitrah?
Dari Ibnu Umar ra., ia berkata,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied. (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984)
Para ulama menjelaskan bahwa satu sho’ adalah seukuran empat cakupan penuh talapak tangan orang dewasa. Dengan begitu, diperkirakan satu sho’ adalah 2,5 kg. Namun terdapat juga bebapa tempat yang meminta seseorang yang hendak menunaikan zakat fitrah dengan besaran 3 kg. Hal ini adalah bentuk kehati-hatian.
Nah, sekarang sudah tidak bingung lagi bukan tentang nisab zakat fitrah. Dengan zakat kita dapat berbagi berbagi kebahagiaan di hari yang fitri. (MZM)
Comments
Post a Comment