Jumadi Diminta Mundur dari Jabatan Wakil Wali Kota Tegal karena Pindah Parpol

Jumadi Diminta Mundur dari Jabatan Wakil Wali Kota Tegal karena Pindah Parpol
Wakil Wali Kota Tegal M. Jumadi menghadiri undangan klairfikasi petinggi lima partai koalisi pengusung dirinya di Pilkada 2018, di Hotel Bahari Inn Kota Tegal, Senin (27/6/2022) (Istimewa)

TEGAL - Untuk meminta klarifikasi perihal Jumadi yang pindah ke partai politik (Parpol) lain, lima partai koalisi pengusung Dedy Yon-Jumadi di Pilkada Kota Tegal 2018 menggelar pertemuan dengan mengundang keduanya, Senin (27/6/2022).

Dalam pertemuan yang digelar di Hotel Bahari Inn Kota Tegal, dilaksanakan secara tertutup dari awak media. Kelima partai tersebut yakni Partai Demokrat, Gerindra, PKS, PAN, dan PPP.

Usai pertemuan, juru bicara partai koalisi, Nur Fitriani mengaku menyesalkan sikap Jumadi yang telah berpindah partai beberapa waktu lalu. Pasalnya, Jumadi diangkat menjadi Wakil Wali Kota Tegal 2019-2024 dengan koalisi lima partai yang mengusung.

“Meskipun tidak ada aturan yang melekat, tetapi kita adalah manusia yang dibekali akal dan hati. Berbicara pindah partai, itu memang bebas dan semua punya hak untuk berserikat sesuai UU. Tetapi ada etika,” kata Nur Fitriani kepada wartawan.

Ketua DPD PAN Kota Tegal ini menyebut kepindahan Jumadi ke salah satu parpol belum disertai dengan surat pemberitahuan atau sejenisnya. Hal itu membuat kaget lantaran tiba-tiba Jumadi berstatemen ke media akan memenangkan parpol yang dipilihnya saat ini dalam Pemilu 2024 mendatang.

Untuk itu, lanjut Nur, kelima parpol pengusung memberikan waktu kepada Jumadi untuk berpikir dan mengambil sikap agar tidak menggunakan keringat parpol pengusung untuk menjadi Wakil Wali Kota dengan sisa jabatan yang ada.

“Jika ingin berpolitik dengan partai lain, silakan mundur dari jabatan sekarang. Tidak kemudian memanfaatkan keringat kami untuk sisa jabatan yang ada,” pungkas Nur.

Ketua DPD PKS Kota Tegal, Amirudin meminta Jumadi untuk jantan dan bersikap dewasa. “Karena sudah pindah ke jalur yang lain dan peran selama menjadi wakil tidak maksimal, semestinya ada sikap yang lebih gentlemen," kata Amirudin.

"Artinya tidak terus bertahan dengan posisi sekarang, sementara sudah tidak bersama partai koalisi. Tetapi ini semua kembali kepada keinginan pribadi beliau,” sambung Amirudin.

Ketua DPC Demokrat Kota Tegal, Ahmad Satori mengungkapkan, dari hasil klarifikasi, pihaknya menerima informasi bahwa sejak 12 April 2021 lalu, M Jumadi mengaku telah mengundurkan diri dari Partai Demokrat.

Meski demikian, secara organisasi, pihaknya belum menerima surat pengunduran diri tersebut. Termasuk tembusan dari DPP maupun DPD Demokrat Provinsi Jawa Tengah.

"Sampai saat ini saya belum menerima surat pengunduran diri dari beliau. Bahkan belum ada juga tembusan surat dari DPP maupun DPD," kata Satori.

Terpisah, Wakil Wali Kota Tegal, M Jumadi mengaku kepindahannya ke parpol lain telah melalui mekanisme yang ada. Salah satunya telah berpamitan ke parpol sebelumnya yang telah mengusung hingga membawa dirinya menjadi wakil wali kota.

Perihal desakan untuk mundur dari jabatannya, Jumadi menyatakan hal itu tidak ada aturan maupun regulasi. Meski demikian jika memang ada aturannya, dirinya menyatakan siap untuk mengikuti.

"Saya pastikan saya taat aturan, jika ada aturannya ya saya akan ikuti," kata Jumadi kepada wartawan. (*)

Comments

Popular posts from this blog

Buah yang Bagus untuk MPASI Bayi 6 Bulan

5 Berita Populer: Aisyah Aqilah Rindu Jeff Smith, Mertua Mona Ratuliu Meninggal

Kabar Terbaru KRI Nanggala