Puslabfor Bareskrim Ungkap Kondisi TKP Pembunuhan Yosua: Sudah Terkontaminasi

Puslabfor Bareskrim Ungkap Kondisi TKP Pembunuhan Yosua: Sudah Terkontaminasi
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E memberikan salam sidang lanjutan terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (28/11/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Saksi dari Subbid Senpi Balmetfor Puslabfor Bareskrim Polri, Sopan Utomo, mengungkapkan kondisi TKP pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sopan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Yosua untuk terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11).

Sopan awalnya ditanya Majelis Hakim bagaimana kondisi TKP pembunuhan Yosua saat tim Puslabfor Bareskrim tiba di lokasi. Sopan menyebut, TKP tersebut telah terkontaminasi.

"Pertama saudara lihat sampai rentang waktu sampai saudara sampai, yang saudara lihat bagaimana kondisinya? Apakah steril, setelah diamatin status quo terjaga, atau sudah terkontaminasi?" tanya Hakim.

"Kayanya sudah terkontaminasi," kata Sopan.

Puslabfor Bareskrim Ungkap Kondisi TKP Pembunuhan Yosua: Sudah Terkontaminasi (1)
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E (tengah), Ricky Rizal (kiri) dan Kuat Ma'ruf (kanan) kembali menjalani persidangan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (28/11/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Sopan menjelaskan, kondisi TKP disebut sudah terkontaminasi karena banyak orang mendatangi lokasi usai kejadian penembakan.

"Apa yang mendasari [keterangan saudara itu]? Bagaimana kesimpulan saudara?" tanya Hakim.

"Karena pada saat itu juga saya baru sampai ke TKP, bukan hanya digital forensik yang turun, ternyata di situ juga bersama-sama dengan inafis dan bagian lain-lain dari puslabfor lain," ungkap Sopan

Sopan kemudian mengungkap fakta ditemukannya peluru dari senjata berjenis Glock di dalam tubuh Yosua. Saat itu, Sopan belum memastikan apakah ada jenis peluru dari senjata lain yang bersarang di dalam tubuh Yosua.

"Dalam pemeriksaan di tubuh korban, yang diperiksa itu anak pelurunya menggunakan senjata Glock, yang HS tidak tahu," kata Sopan.

Sejak awal kasus ini mencuat, informasi soal peristiwa yang terjadi sehingga menewaskan Yosua adalah adanya tembak menembak antara korban dengan Eliezer. Tembak menembak tersebut terjadi karena Eliezer memergoki Yosua yang melecehkan Putri Candrawathi.

Cerita itu pula yang disampaikan oleh Sambo kepada bawahannya di Propam Polri hingga level teratas Kapolri. Cerita itu juga yang disampaikan Polri ke publik.

Namun, dakwaan jaksa mengungkap bahwa skenario itu diduga dibuat oleh Sambo untuk menutupi peristiwa sebenarnya. Yang terjadi, justru adalah eksekusi yang dilakukan oleh Sambo kepada Yosua.

Sambo memerintahkan Eliezer menembak Yosua sebanyak 3-4 kali, diakhiri tembakan pamungkas oleh Sambo ke arah kepala Yosua.

Di dakwaan, disebutkan bahwa hal itu dilakukan oleh Sambo karena mendengar cerita Putri yang dilecehkan oleh Yosua. Namun tak dijelaskan lebih jauh soal pelecehan itu. Sementara dalam nota keberatan atau eksepsi, Sambo menjelaskan peristiwa pelecehan yang terjadi yakni Yosua melecehkan istrinya di kamar di Rumah di Magelang. Bahan Yosua membanting hingga menodongkan pistol ke arah Putri.

Puslabfor Bareskrim Ungkap Kondisi TKP Pembunuhan Yosua: Sudah Terkontaminasi (2)
Irjen Ferdy Sambo saat rekonstruksi di rumah dinasnya, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Hal itu yang memicu kemarahan Sambo dan merencanakan pembunuhan Yosua. Dalam prosesnya juga, peristiwa di Duren Tiga sempat disamarkan dengan skenario. Enam bawahan Sambo turut dijerat dalam obstruction of justice atau merintangi penyidikan. Salah satunya adalah jenderal bintang 1, Hendra Kurniawan.

Kini para terdakwa dalam kasus ini tengah diadili. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dijerat dengan Pasal 340 atau 338 KUHP.

Sementara para terdakwa obstruction of justice, Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Irfan Widyanto, dijerat dengan pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Comments

Popular posts from this blog

Buah yang Bagus untuk MPASI Bayi 6 Bulan

5 Berita Populer: Aisyah Aqilah Rindu Jeff Smith, Mertua Mona Ratuliu Meninggal

Kabar Terbaru KRI Nanggala