Cemburu, Pria di Jakbar Aniaya dan Perkosa Mantan Pacarnya
Seorang pria di Jakarta Barat berinisial SY alias SAM menganiaya dan memperkosa mantan pacarnya. Korban dianiaya karena SAM tak terima mantan kekasihnya itu memiliki pacar baru.
Tak hanya itu, pelaku merekam aksi pemerkosaan yang dilakukannya dan mengancam akan menyebarkannya di media sosial.
"Motifnya karena pelaku terbakar api cemburu, karena korban setelah putus dengan tersangka SY alias SAM dekat dengan orang lain yaitu saudara R," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan dalam jumpa pers, Senin (30/1).
Haris menjelaskan, peristiwa pemerkosaan terjadi pada Sabtu (14/1) sekitar pukul 12.30 WIB di di sebuah kantor ekspedisi di Taman Surya 2 Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Pelaku yang terbakar cemburu karena korban menjalin hubungan dengan teman satu kantornya langsung menghampiri korban dan kekasihnya di kantor ekspedisi.
Di lantai dua kantor tersebut, pelaku langsung melempar helm ke arah kekasih korban yang sedang tidur. Korban yang melihat aksi tersebut langsung melerai keduanya demi menghindari pertikaian.
Karena masih terbakar emosi, pelaku menarik korban ke lantai tiga kantor. Beberapa orang di lantai dua tidak menyusul korban dan pelaku.
"Mereka pikir korban dan SAM ini ke atas hanya mau menyelesaikan masalah saja. Jadi dibiarkan lah mereka berdua," kata Haris.
Bukan menyelesaikan masalah, SAM malah menganiaya dan memperkosanya. Aksi itu direkam SAM dan dijadikan sebagai alat untuk mengancam korban.
"Korban bilang kalau melapor ke polisi, rekaman ini menyebar di sosmed," jelas dia.
Korban akhirnya pulang dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Barat pada 16 Januari 2023.
Tak berselang lama, pelaku ditangkap pada Minggu (29/1) di kawasan Tambora, Jakarta Barat, setelah sebelumnya sempat melarikan diri ke Tangerang.
Atas perbuatannya, SAM dijerat Pasal 6 huruf B UU RI nomor 12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 300 juta.
Comments
Post a Comment