Polisi Bekuk 2 Penjual Baju Thrifting yang Keroyok Perempuan di Makassar
Polisi menangkap dua orang penjual baju "thrifting" yang sempat viral, mengeroyok perempuan berinisial DP di Kota Makassar, Sulsel, setelah membatalkan pembelian.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagol mengatakan, ada dua orang ditangkap dalam kasus itu.
"Kami mengamankan dua orang pelaku, AD (28) mahasiswi dan MN (20) wiraswasta," kata Ridwan kepada wartawan saat di temui, pada Selasa (28/2) dini hari.
AD selaku owner online shop itu, mengaku kesal terhadap DP. Pemicunya, akibat korban membatalkan pembelian pakaian lalu meminta uangnya kembali. Padahal, pesanannya sudah siap untuk dikirim.
"Pelaku berteman datangi korban, karena ia kesal. Korban membatalkan pesanannya padahal siap kirim," ungkapnya.
AD emosi lalu menganiaya DP. Ia memukul dan menendang korban.
Sementara, teman AD yakni, MN, ikut memegang tangan dari DP. Sehingga, AD leluasa menganiaya.
"Ada 4 mobil yang mendatangi korban, tapi saat ini baru dua terbukti. Yang lainnya itu, akan dikembangkan," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua penjual pakaian bekas tersebut disangkakan Pasal 170 ayat 1 dan 351 subsider 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.
Comments
Post a Comment