4 Maling Bobol Rumah Eks Kapolrestabes Semarang, Langsung Berakhir Bui

Komplotan maling spesialis rumah kosong ditangkap tim Resmob Polrestabes Semarang. Foto: Intan Alliva/kumparan
Komplotan maling spesialis rumah kosong ditangkap tim Resmob Polrestabes Semarang. Foto: Intan Alliva/kumparan

Komplotan maling spesialis rumah kosong berhasil ditangkap tim Resmob Polrestabes Semarang. Salah satu korbannya yakni seorang polisi.

Komplotan maling itu masing-masing bernama Maryono (37), Muslih (37), Harsono (48), Adhar (38).

Kanit Idik 5 Sat Reskrim Polrestabes Semarang, Iptu Dani Andreas Butar Butar mengatakan, mereka mencuri di rumah mantan Kapolrestabes Semarang pada (21/10).

"Modus pelaku mencari rumah kosong, setelah memastikan dalam keadaan kosong, kemudian memasuki rumah, dengan cara merusak paksa pintu rumah," ujar dia dalam jumpa pers, Senin (20/11).

Ilustrasi maling menggunakan topeng. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ilustrasi maling menggunakan topeng. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Dari rumah polisi itu, mereka mengambil tiga unit televisi Samsung 43 inch, TV merk Sharp 50 inch dan TV merk Sharp 48 inch. Total kerugian mencapai Rp 50 juta.

"Kemudian para pelaku juga melakukan aksi pencurian lainnya di Jalan Untung Suropati Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Sabtu (11/11) di rumah korban bernama Wulan Widy Astuti (37)," jelas dia.

Dari rumah Astuti, lanjutnya, mereka berhasil membawa tiga unit televisi, satu unit DVR CCTV merk Hikvision, satu jam tangan merk Guess Collection, speaker merk Samsung dan iga parfum merek ternama.

"Di TKP ini total kerugian mencapai Rp 40 juta," kata Dani.

Sementara itu, pelaku bernama Muslih mengaku tidak mengetahui bila rumah itu ternyata milik mantan Kapolrestabes Semarang. Selama ini ia mencari target secara acak.

"Tidak tau itu rumah polisi. Emang sasarannya rumah kosong yang kelihatan terasnya berdebu ada kotoran kelelawar, berarti lama enggak ditempati, Kita acak. Adanya televisi ya yang diangkut televisi, seadanya. Dijual Rp 6 juta, dapat bagian Rp 2 juta," kata Muslih.

Akibat kejahatannya tiga orang pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara, satu tersangka penadah barang curian dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun.

Comments

Popular posts from this blog

Kabar Terbaru KRI Nanggala

5 Berita Populer: Aisyah Aqilah Rindu Jeff Smith, Mertua Mona Ratuliu Meninggal

Sapi Limosin Bernama Posh Spice Ini Laku Rp 5,1 M: Termahal se-Dunia