Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan SYL

Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konpers penahanan OTT Pj Bupati Sorong, Selasa (14/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konpers penahanan OTT Pj Bupati Sorong, Selasa (14/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Polisi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka ini diputuskan usai pihaknya melakukan gelar perkara.

"Bertempat di ruang krimsus PMJ telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipidkor berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri penyelenggara negara berhubungan dengan jabatan," kata Ade dalam konferensi pers, Rabu (22/11).

Ketua KPK Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan Dewas KPK di Gedung ACLC KPK RI, Senin (20/11/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Ketua KPK Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan Dewas KPK di Gedung ACLC KPK RI, Senin (20/11/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Ade mengatakan, Firli dijerat dengan tiga pasal. Yakni mulai dari pemerasan, gratifikasi, hingga suap sebagaimana tercantum dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2023," kata Ade.

Dalam perkara ini, Firli telah telah dimintai keterangannya sebanyak dua kali di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10) dan Jumat (20/11).

Polisi juga sudah menggeledah kediaman Firli di kawasan Bekasi dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.

Hingga kini total sudah 91 orang saksi dan 7 ahli. Di antaranya, SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, hingga bos Hotel Alexis Alex Tirta.

Polisi menyatakan sudah punya cukup alat bukti untuk menjerat Firli sebagai tersangka.

Comments

Popular posts from this blog

Kabar Terbaru KRI Nanggala

5 Berita Populer: Aisyah Aqilah Rindu Jeff Smith, Mertua Mona Ratuliu Meninggal

Sapi Limosin Bernama Posh Spice Ini Laku Rp 5,1 M: Termahal se-Dunia