Perkosa dan Ancam Wanita, Seorang Pemuda di Lampung Ditangkap Polisi

Pelaku yang diamankan. | Foto: Dok Polres Metro
Pelaku yang diamankan. | Foto: Dok Polres Metro

Lampung Geh, Metro - Seorang pemuda berinisial MKR (25) diamankan Tim Tekab 308 Polres Metro lantaran melakukan pemerkosaan terhadap wanita berinisial WRD (20).

Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengatakan, kejadian berawal pada Rabu (13/12/2023) saat korban WRD diajak oleh tersangka MKR berkeliling Kota Metro menggunakan sepeda motor. Kemudian korban dibawa ke rumah kontrakan milik tersangka.

"Sesampainya di kontrakan, tersangka langsung memasukkan motor ke dalam kontrakan bersama dengan korban lalu mengunci pintu kontrakan. Setelah itu tersangka langsung mengambil parang yang berada di kamarnya," ujar Kasat dalam keterangannya, Sabtu (16/12).

Rosali melanjutkan, tersangka kemudian menggesek-gesekkan parang ke tangan kiri dan leher bagian kiri korban sambil berkata 'parang ini udah pernah bunuh orang, saya matiin kamu'.

Lalu tersangka mengembalikan parang tersebut dan duduk di kursi sambil minum alkohol yang sebelumnya dia beli saat dalam perjalanan ke kontrakan.

Selanjutnya dalam keadaan mabuk, tersangka memaksa mencium korban namun ditolak. Korban lalu digendong paksa ke kamar dan terlapor langsung membuka baju dan celananya.

"Kemudian tersangka membuka celana korban dan memaksa korban melakukan hubungan suami istri. Korban sempat menolak, namun tidak bisa menahan tersangka," kata Rosali.

Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut, lanjut Kasat, korban meminta diantarkan pulang ke kosan. Setelah tiba di kosan, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman korban. Lalu korban bersama temannya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.

Rosali melanjutkan, kemudian keesokan harinya pada Kamis (14/12) sekitar pukul 22.00 wib, atas arahan polisi korban diminta untuk mengajak tersangka bertemu di kosan di daerah Kecamatan Metro Timur.

Saat tersangka tiba di lokasi yang dijanjikan tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan.

Atas perbuatannya, tersangka MKR dijerat Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman pidana paling singkat 7 tahun penjara. (Yul/Put)

Comments

Popular posts from this blog

Kabar Terbaru KRI Nanggala

5 Berita Populer: Aisyah Aqilah Rindu Jeff Smith, Mertua Mona Ratuliu Meninggal

Sapi Limosin Bernama Posh Spice Ini Laku Rp 5,1 M: Termahal se-Dunia