Bey soal Ema Sumarna Ditetapkan Tersangka oleh KPK: Hormati Proses Hukum
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, mengaku belum mengetahui secara rinci perihal penetapan tersangka Sekda Bandung, Ema Sumarna, oleh KPK. Dia mengaku baru menerima informasi mengenai hal itu dari media.
"Saya belum terima informasi apa-apa, baru tau dari media," kata dia usai menunaikan ibadah salat tarawih di Masjid Pusdai, Kota Bandung, pada Rabu (13/3).
Meskipun demikian, Bey meminta agar semua pihak dapat menghormati proses hukum yang berlaku. Jika nantinya sudah ada informasi lengkap, dia pun bakal menyampaikan keterangan resmi kepada awak media.
"Intinya kita harus menghormati proses hukum. Nanti kalau ada pernyataan resmi, nanti baru saya sampaikan," ucap dia.
"Jangan berandai-andai, kita tunggu. Intinya itu saja, hormati proses hukum," lanjut dia.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan lima tersangka baru terkait dengan kasus korupsi proyek Bandung Smart City. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebut para tersangka tersebut berasal dari eksekutif dan legislatif.
"Kami mau mengkonfirmasi bahwa itu betul ada pengembangan perkara di sana, dan sudah pada proses penyidikan, beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka baik dari pihak eksekutif, pemerintahan kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD," kata Ali ketika dikonfirmasi pada Rabu (13/3).
Meski demikian, KPK belum mengungkapkan konstruksi perkara tersebut. Ali menyebut pihaknya bakal menyampaikan keterangan lebih rinci mengenai kasus yang menjerat kelima tersangka itu dalam pers rilis.
"Seperti biasa pasti kami mengumumkan secara resmi pada saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka," ucap dia.
Informasi yang dihimpun, lima tersangka itu yakni Ema Sumarna selaku Sekda Kota Bandung, Riantono selaku Anggota DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha selaku Anggota DPRD Kota Bandung, Ferry Cahyadi selaku DPRD Kota Bandung, dan Yudi Cahyadi selaku Anggota DPRD Kota Bandung.
Comments
Post a Comment