Modus COD, Pria di Jakbar Todong Pembeli dengan Pisau Lalu Rampas HP Korban

Pelaku penodongan di Jakbar (kanan) di Jakarta Barat, Minggu (24/3/2024). Foto: Dok. Istimewa
Pelaku penodongan di Jakbar (kanan) di Jakarta Barat, Minggu (24/3/2024). Foto: Dok. Istimewa

Hati-hati jika ingin membeli barang dari media sosial. Di Tambora, Jakarta Barat, seorang warga menjadi korban penodongan saat bertemu dengan penjual barang yang dikenalnya lewat Facebook.

Pelakunya ialah ATJ (33). Pria itu melakukan kejahatan dengan modus berpura-pura menjual barang di Facebook. Ia kemudian mengajak pembelinya untuk bertransaksi secara COD atau cash on delivery.

ATJ lalu bertemu dengan korban di Jalan Sawah Lio, Jembatan Lima, Tambora. Saat itulah, ATJ melancarkan kejahatannya.

"Saat COD itu pelaku melakukan ancaman kepada korban dengan menggunakan senjata tajam," kata Kapolsek Tambora Donny Agung Harvida dalam keterangannya, Minggu (24/3).

Kasus terakhir yang dilakukan ATJ terjadi pada 4 Maret 2023. Korbannya saat itu tertarik dengan HP yang dijual pelaku di Facebook.

Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida (tengah) menunjukan barang bukti dari pelaku penodongan di Jakarta Barat, Minggu (24/3/2024). Foto: Dok. Istimewa
Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida (tengah) menunjukan barang bukti dari pelaku penodongan di Jakarta Barat, Minggu (24/3/2024). Foto: Dok. Istimewa

Bukannya dapat HP baru, korban justru kehilangan HP-nya. Sebab ATJ merampas HP korban.

"Pelaku sempat mengancam korban agar jangan berteriak, jika bahkan diancam dibunuh jika berteriak," ujar Donny.

Dari laporan itulah, ATJ berhasil ditangkap. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia ternyata residivis.

Polisi mencatat, ATJ pernah dipenjara 5 kali untuk kasus yang berbeda-beda. Terakhir ia divonis tiga tahun penjara pada 2021 atas kasus pemerasan.

Donny mengatakan pelaku nekat kembali melakukan kejahatan untuk membeli narkoba.

"Uang hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga menggunakan uang itu salah satunya untuk beli narkoba jenis sabu," tuturnya.

Kini ATJ harus kembali ke penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat. Ia terancam 9 tahun penjara.

Comments

Popular posts from this blog

Kabar Terbaru KRI Nanggala

5 Berita Populer: Aisyah Aqilah Rindu Jeff Smith, Mertua Mona Ratuliu Meninggal

Sapi Limosin Bernama Posh Spice Ini Laku Rp 5,1 M: Termahal se-Dunia