Kelulusan 31 Peserta PPDB SMAN 3 dan 5 Bandung Dianulir: Langgar Aturan Domisili
Sebanyak 31 peserta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Barat (Jabar) dianulir kelulusannya. Penyebabnya: mereka melanggar aturan terkait domisili.
Temuan itu didapatkan oleh Tim PPDB SMAN 3 dan SMAN 5 Bandung yang melakukan verifikasi lapangan terkait hasil PPDB tahap satu pada, Sabtu (22/6).
31 Calon Peserta Didik (CPD) itu ternyata domisilinya tidak sesuai dengan data di kartu keluarga mereka.
Hal tersebut menyalahi Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2024, tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa.
Oleh karena itu, Dewan Guru dan Kepala SMAN 3 dan 5 Bandung pun melakukan rapat pleno pada Minggu (23/6). Hasilnya, sebanyak 25 orang yang sebelumnya lolos ke SMAN 3 Bandung dan 6 sisanya lolos ke SMAN 5 Bandung, diubah statusnya dari semula ‘layak/lolos’ menjadi ‘tidak layak/tidak lolos.
"Akan dikeluarkan dari data PPDB Jalur Zonasi,” demikian keterangan dari pihak Disdik Jabar yang kumparan terima pada Senin (24/6).
Pemberitahuan perubahan status menjadi "tidak diterima" akan dimuat pada akun setiap CPD tersebut per Senin (24/6). Adapun kuota dampak perubahan status CPD dilimpahkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2.
Respons Pj Gubernur Jabar
Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin merespons kabar tersebut. Dia menyatakan sangat serius menegakkan aturan dalam PPDB 2024. Meski telah lolos, bila terbukti ada pelanggaran, tak segan akan menganulir hasil tersebut.
"Intinya kami serius dalam PPDB ini. Walaupun sudah pengumuman kelulusan itu masih bisa kami anulir kalau memang terbukti ada pelanggaran termasuk pelanggaran domisili. Hari ini harus dianulir karena ditemukan kecurangan tidak tinggal di situ," ujar Bey Machmudin di Bandung, Senin (24/6).
Dia melanjutkan, Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk mencegah kejadian serupa.
Selain itu, Bey juga mengimbau masyarakat agar mentaati aturan PPDB yang berlaku.
“Masyarakat juga jangan mengakali kalau memang tidak domisili di situ ya jangan bikin KK (kartu keluarga) di situ," ujar dia.
Comments
Post a Comment