Pendaftaran Calon Anggota Kompolnas Dibuka Mulai 27 Juni, Begini Persyaratannya
Presiden Jokowi telah membentuk panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2024-2028. Ini menyusul bakal berakhirnya masa jabatan anggota Kompolnas periode 2020-2024 pada 11 Agustus 2024 mendatang.
Pansel diketuai oleh Prof (Ris) Hermawan Sulistyo yang didampingi oleh Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri sebagai Wakil Ketua.
Hermawan mengatakan, proses pendaftaran calon anggota Kompolnas akan dibuka mulai Kamis (27/6) besok. Ia mempersilakan seluruh masyarakat yang ingin memperbaiki Korps Bhayangkara untuk mendaftar.
Adapun pendaftaran dapat diakses melalui laman www.kompolnas.go.id atau e-mail ke alamat pansel@kompolnas.go.id.
"Masyarakat yang berminat untuk memperbaiki kepolisian Indonesia, berminat untuk memperbaiki masa depan republik ini, berbondong-bondong lah mendaftar," kata Hermawan di Kantor Kompolnas, Jakarta, Rabu (26/6).
"Kami sangat menyarankan jangan hanya protes protes di sosmed, celometan, ini ada peluang untuk membantu perbaiki bangsa ini melalui keanggotaan di Kompolnas," tambahnya.
Hermawan menjelaskan, untuk menjadi anggota Kompolnas, ada beberapa tahapan yang perlu dilalui para calon sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tahapannya meliputi: pendaftaran, seleksi berkas, tes wawancara, tes kesehatan, hingga pengumuman.
Pansel akan menyeleksi seluruh peserta yang telah mendaftar hingga mengerucut menjadi 12 nama. Keduabelas nama calon itu lalu akan diserahkan ke Presiden Jokowi.
"Penyerahan 12 nama calon anggota Kompolnas, calon ini, nanti presiden akan menetapkan enam orang," kata Hermawan.
Berikut daftar lengkap tahapan dan persyaratan pendaftaran bagi calon anggota Kompolnas periode 2024-2028.
Tahapan seleksi
1. Pendaftaran Mulai 27 Juni-19 Juli 2024
2. Tahap Seleksi Berkas Administrasi
3. Tahap Pelaksanaan Tes Tertulis / Pembuatan Makalah
4. Tahap Tes Kesehatan Kejiwaan dan Jasmani
5. Tahap Tes Assesment, (Potensi Akademik, Manajerial, Sosio Kultural)
6. Tahap Tes Wawancara
7. Pengumuman Hasil Akhir
8. Penyerahan 12 nama Calon Anggota Kompolnas kepada Presiden RI
9. Penetapan Anggota Kompolnas Periode 2024-2028 oleh Presiden RI
Persyaratan
Kriteria persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pendaftar ini berdasarkan Pasal 28 Perpres Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas, yaitu:
1. Warga Negara Republik Indonesia (KTP);
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Berumur paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
4. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
5. Memahami tugas pokok, fungsi dan peranan Kepolisian dan mempunyai visi tentang Reformasi Kepolisian;
6. Sehat jasmani dan rohani;
7. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan;
8. Melaporkan harta kekayaan/LHKPN (bagi pejabat negara) dan membuat surat pernyataan bersedia melaporkan LHKPN apabila terpilih menjadi Anggota Kompolnas;
9. Tidak menjadi anggota partai politik dan afiliasinya;
10. Berijazah minimal sarjana strata 1 (S1) atau yang setara dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakreditasi, atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri dari Kemendikbud Ristek;
11. Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan;
12. Bersedia tidak menjalankan profesinya sebagai advokat selama menjadi anggota Kompolnas;
13. Khusus bagi calon Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur pakar kepolisian, harus memenuhi persyaratan sarjana yang berpengalaman kerja paling kurang 15 (lima belas) tahun pada lembaga kepolisian/ penegakan hukum atau akademisi di bidang ilmu kepolisian/ hukum; dan
14. Khusus bagi calon Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur tokoh masyarakat harus memenuhi persyaratan berpengalaman sebagai pengurus aktif organisasi kemasyarakatan yang bertaraf nasional selama paling kurang 5 (lima) tahun.
Comments
Post a Comment