Eva-Deddy Mulai Kampanye, Bawaslu Bandar Lampung Terima STTP Perdana
Lampung Geh, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung telah menerima Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye dari pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Anggota Bawaslu, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Oddy Marsa JP, menyatakan bahwa baru menerima tembusan STTP dari Kepolisian untuk Paslon nomor urut 2.
“Ya, hari ini kita baru menerima tembusan STTP dari Kepolisian untuk Paslon nomor urut 2 yang berkampanye di Telukbetung Timur. Kalau paslon nomor urut 1 belum ada," ujarnya, pada Rabu (25/9).
Ia menjelaskan, bahwa KPU Kota Bandar Lampung juga telah membagi 2 tempat zona kampanye untuk menghindari tumpang tindih kegiatan kedua paslon.
“Untuk zona 1 ada 10 Kecamatan, di antaranya, Telukbetung Selatan, Telukbetung Utara, Telukbetung Barat, Telukbetung Timur, Bumi Waras, Panjang, Sukarame, Sukabumi, Kedamaian dan Tanjung Senang. Setiap paslon akan melakukan kampanye secara bergiliran di zona yang berbeda sesuai jadwal,” jelas Oddy.
Oddy juga memaparkan adanya perbedaan aturan dalam kampanye Pilkada kali ini.
Salah satunya, penyelenggara kampanye ini diperbolehkan memberikan doorprize atau hadiah dalam rangkaian acara, selama nilainya tidak melebihi satu juta rupiah per item.
“Perbedaannya itu, kalau Pilkada sekarang diperbolehkan memberi doorprize atau hadiah yang sifatnya ada kompetisi atau perlombaan,” pungkasnya.
Diketahui, dalam Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye dari pasangan calon nomor urut 2, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, melakukan kampanye dalam bentuk dialogis / tatap muka dengan di hadiri kurang lebih 150 orang. (Cha/Put)
Comments
Post a Comment