BPJS Ketenagakerjaan Sulut Sebut Klaim Manfaat JKP di 2024 Capai Rp 841 Juta
MANADO - BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara (Sulut) menyebut klaim manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sepanjang tahun 2024 telah mencapai Rp 841 juta.
Dikatakan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut, Sunardi Syahid, program JKP adalah salah satu program yang dihadirkan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mengakomodir masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
Menurut dia, penerima manfaat dari program JKP ini akan mendapat berbagai keuntungan, mulai dari pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja.
"Klaim sebesar Rp 841 juta sepanjang tahun 2024 ini, merupakan penyaluran manfaat yang diberikan dari program JKP ini," kata Sunardi.
Sementara itu, Manajer Kasus BPJS Ketenagakerjaan Sulut, Jerry Kondoj, menyebut bahwa pemberian uang tunai untuk penerima manfaat program JKP ini, diberikan selama enam bulan sejak kehilangan pekerjaan.
“Untuk jumlah uang yang diterima, pada tiga bulan pertama 45 persen dari upah, dan tiga bulan berikutnya 25 persen,” kata Jerry.
Lebih lanjut Jerry menjelaskan sejumlah persyaratan untuk mendapatkan program JKP, di antaranya batas usia yang belum mencapai 54 tahun dan beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi pemberi pekerjaan.
“Peserta pada perusahaan menengah dan besar harus terdaftar pada lima program jaminan sosial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sementara perusahaan skala kecil dan mikro harus terdaftar pada empat program, yaitu JKK, JKM, JHT dan JKN,” katanya.
Comments
Post a Comment