Heru Hanindyo Kecewa Namanya 'Dijual' di Sidang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Heru Hanindyo berjalan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Heru Hanindyo berjalan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo, mengaku kecewa dengan rekannya, Erintuah Damanik, yang 'menjual' namanya di persidangan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

Hal itu diungkapkan Heru saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4).

Heru bersama Erintuah Damanik dan Mangapul merupakan Majelis Hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur.

Mengawali pleidoinya, Heru menegaskan, dirinya tak memiliki kepentingan pribadi dalam perkara Ronald Tannur. Ia mengeklaim, namanya telah dicatut.

"Patut saya sesalkan sebagaimana saya ketahui dari jalannya persidangan mengapa nama saya dijual atau digunakan sebagaimana terungkap di fakta persidangan, yaitu: 1) perihal penunjukan ketua majelis berdasarkan usulan Heru Hanindyo dan Mangapul, yang sejatinya hal tersebut tidak pernah terjadi," ujar Heru.

Dia menuding, sejatinya Erintuah dan Mangapul yang 'bermain' dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, hingga berujung terjadinya penyerahan uang suap.

"Lisa Rachmat bermain dengan para hakim anggota dan Erintuah Damanik mengatakan kepada Lisa Rachmat bahwa dirinya akan melakukan dissenting opinion," ucapnya.

Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik berjalan keluar usai diperintahkan untuk meninggalkan ruang sidang oleh majelis hakim saat persidangan dengan terdakwa kasus tersebut Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik berjalan keluar usai diperintahkan untuk meninggalkan ruang sidang oleh majelis hakim saat persidangan dengan terdakwa kasus tersebut Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Heru kemudian mengungkit peristiwa percobaan bunuh diri yang dilakukan Erintuah saat ditahan di Rutan Kejati Jatim. Erintuah dan Heru dikurung dalam satu sel yang sama.

"Saat itu Erintuah Damanik berupaya bunuh diri dengan menggantung diri pada malam dini hari, menjelang subuh. Di mana saat itu keadaan saudara Erintuah Damanik sudah dalam kondisi leher kepala terjerat tali, dengan lidah menjulur ke luar dan mengeluarkan suara teriakan napas yang sudah terhimpit," cerita Heru.

"Tuhan Maha Kuasa dan Tuhan Yang Maha Esa masih menyelamatkan Erintuah Damanik di mana saya terbangun dari tidur, dan segera menyelamatkan dengan menahan kaki Erintuah Damanik, lalu menyadarkan Erintuah Damanik. Dan saat itu kondisi leher Erintuah Damanik sudah tergores berwarna hitam melingkar di leher akibat jeratan tali gantung," tambah dia.

Namun, Heru merasa dikhianati. Setelah apa yang diperbuatnya kepada Erintuah, namanya malah dijual dalam persidangan.

"Saya pribadi sangat kaget dan kecewa mengetahui dari jalannya persidangan nama saya telah dipermainkan, atau dijual oleh Erintuah Damanik kepada Lisa Rachmat untuk tujuan kepentingan pribadi," ungkap dia.

Heru juga masih tetap bersikeras tak menerima uang suap tersebut. Ia berharap, Majelis Hakim yang mengadilinya bisa membebaskannya dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

"Sehingga Yang Mulia, Majelis Hakim untuk menyatakan diri saya tidak bersalah, membebaskan serta mengembalikan harkat dan martabat, serta nama baik dan mengembalikan seluruh bukti-bukti yang telah disita," tutur Heru.

Erintuah Sindir Heru

Terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik (tengah) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/1/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik (tengah) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/1/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Dalam persidangan yang sama, Erintuah juga sempat menyindir Heru. Sindiran itu dilontarkannya lantaran Heru dinilai tak mau mengakui menerima uang suap.

Mulanya, Erintuah mengucapkan rasa terima kasihnya kepada sejumlah pihak yang telah terlibat persidangannya selama ini. Namun, dia mengungkapkan, ada salah satu yang menghambat.

"Kalaupun agak tersendat itu karena salah satu pihak terdakwa yang kurang kooperatif," kata Erintuah.

Terdakwa yang tak kooperatif itu, menurut Erintuah, adalah Heru. Heru tak mengakui menerima suap di saat Erintuah dan Mangapul telah mengakuinya.

"Demikian juga Heru Hanindyo yang tidak mengakui perbuatannya menerima sejumlah uang, hasil pembagian uang yang diterima dari Lisa Rachmat," ujarnya.

Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Ronald Tannur ialah terdakwa kasus dugaan pembunuhan mantan pacarnya, Dini Sera Afrianti. Namun Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur karena dinilai tidak terbukti dalam kasus kematian kekasihnya.

Belakangan, terungkap ada upaya suap di balik vonis bebas tersebut. Adapun tiga Hakim PN Surabaya tersebut yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Ketiganya didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau setara dengan Rp3.671.446.240 (Rp 3,6 miliar).

Pemberi suapnya diduga adalah ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacara, Lisa Rachmat.

Atas perbuatannya, Erintuah dan Mangapul dituntut 9 tahun penjara, sementara Heru dituntut 12 tahun penjara.

Comments

Popular posts from this blog

Apa Itu TPUA yang Belakangan Viral di Berbagai Media? Ini Ulasannya

Jadwal Pekan Suci 2025, dari Minggu Palma sampai Paskah

Penjelasan Tanah 10 Ru Berapa Meter Persegi