Ditolak Hubungan Badan, Suami di Bandar Lampung Nekat Bunuh Istrinya

Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang suami nekat membunuh istrinya sendiri. Pelaku bernama HK (32) warga Kota Karang, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, Selasa (27/5).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Teluk Semangka, Komplek Pasar Kota Karang, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung pada Minggu (25/5). Korban bernama NS (29).
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan pelaku telah diamankan Polsek Teluk Betung Timur pada Senin (26/5) di kediamannya.
Ia menyebutkan kasus itu terungkap berawal petugas menerima laporan adanya penemuan mayat wanita di area Pasar Kota Karang, Jalan RE Martadinata, Kota Karang, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

Petugas lalu mendatangi lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polsek Teluk Betung Timur kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek untuk dilakukan visum et repertum. Hasil penyelidikan, didapatkan keterangan yang janggal dan mengerucut ke satu pelaku yakni suaminya.
"Hasil pemeriksaan diperoleh, pelaku H yang merupakan suami korban yang melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang," sebutnya.
Kapolres menambahkan hasil pemeriksaan, pelaku sebelumnya terlibat cekcok dengan korban terkait permasalahan rumah tangga. Keduanya telah pisah rumah sekitar 3 bulan.
"Jadi pada Sabtu 24 Mei 2025 pelaku sudah cekcok dengan korban. Ada masalah rumah tangga, pelaku ingin berhubungan badan tapi ditolak korban," ujarnya.
Kemudian, pada Minggu (24/5) pelaku menunggu di jalur yang dilalui korban. Saat korban datang, pelaku langsung mematikan sepeda motor.
"Mereka cekcok dan korban mendorong pelaku, akibatnya kaki pelaku tersangkut dan terjatuh. Saat terjatuh, korban sempat memukul pelaku itu masih didalami," ujarnya.
"Selanjutnya, pelaku mencekik korban menggunakan kedua tangannya dari samping, dan melempar korban ke arah motor sehingga korban terjatuh. Saat terjatuh korban mengeluarkan suara seperti orang terdengkur," lanjutnya
Pelaku kemudian memanggil temannya berinisial R yang saat ini melarikan diri. Keduanya kemudian mengangkat korban ke atas motor dan ditinggal pergi.
"Jadi pelaku ini ada dalam semua kegiatan seperti pengurusan jenazah, saat di bawa RS pelaku duduk di ambulan, saat pemakaman pelaku ada di liang kubur. Pelaku juga menangis," kata dia.
Kapolres melanjutkan, penyidik kemudian mendapatkan informasi bahwa pada saat dimandikan di bagian kuku korban terdapat kulit ari seseorang.
"Berdasarkan hal itu kita menemukan di tubuh pelaku banyak bekas cakaran menunjukkan bahwa sebelum kejadian itu terjadi perlawanan dari korban. Akhirnya pelaku mengakui bahwa yang bersangkutan yang membunuh korban," kata dia.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Teluk Betung Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana lebih sub 351 ayat 3 KUHPidana. (Yul/Put)
Comments
Post a Comment