GRIB Sudah 2-3 Tahun Duduki Lahan BMKG, Buat Pasar Malam Hingga Kontes Burung

Ormas GRIB Jaya ternyata sudah sejak 2 hingga 3 tahun lalu menduduki lahan milik BMKG di Pondok Betung, Tangerang Selatan.
"Untuk kegiatan masifnya itu ada 2 hingga 3 tahunan lah," kata Sekretaris Utama BMKG, Gusmanto, kepada wartawan di lokasi pada Sabtu (24/5).
Adapun selama menduduki lahan itu, GRIB Jaya menggunakannya untuk mengadakan berbagai kegiatan seperti pasar malam hingga kontes burung.
Selain itu, GRIB Jaya juga mengizinkan pedagang makanan dan hewan kurban membuka lapak di sana dengan membayar senilai Rp 3,5 hingga Rp 22 juta.
"Kicau burung," ujar dia.

Di lokasi yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengimbau masyarakat agar taat hukum dan tak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain.
"Apabila ada pihak yang merasa dirugikan, itu mohon dapat memberikan laporan kepada instansi terkait, kemudian juga kepada kami, kepada Polsek, kepada Polres Jajaran, hingga Polda Metro Jaya atau bisa langsung menghubungi 110," kata dia.
BMKG memastikan lahan tersebut sah dimiliki negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.
Kepemilikan lahan telah dikuatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007. Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga menyatakan secara tertulis bahwa putusan-putusan tersebut saling menguatkan sehingga tidak diperlukan eksekusi.
Pernyataan GRIB: Kami Hanya Dampingi Ahli Waris
GRIB membantah tudingan BMKG soal penguasaan lahan tersebut.
“Kami menyampaikan klarifikasi tegas: GRIB Jaya tidak pernah menguasai lahan sebagaimana diberitakan. Kehadiran kami di lokasi semata-mata dalam kapasitas sebagai pendamping hukum dan advokasi atas permintaan resmi dari para ahli waris,” bunyi pernyataan resmi Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling, dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Sabtu (24/5).
Colling mengatakan, GRIB melakukan pendampingan sejak 2024, setelah perjuangan panjang ahli waris selama puluhan tahun melalui jalur hukum yang tak membuahkan hasil.
Ahli waris mengklaim memiliki bukti kepemilikan tanah berupa girik. Tidak dijelaskan rinci oleh pihak GRIB Jaya siapa ahli waris yang dimaksud.
"Tanah ini awalnya tanah turun-temurun milik ahli waris yang dibuktikan dengan girik, sehamparan tanah itu milik ahli waris yang sudah tinggal di situ," ujar Colling.
Comments
Post a Comment