Polisi Amankan 1 Pria dan 2 Wanita, Diduga Tawarkan Jasa Prostitusi Online

Ilustrasi prostitusi online. Foto: Pixabay
Ilustrasi prostitusi online. Foto: Pixabay

MANADO - Seorang pria asal Kelurahan Bumi Nyiur, Kecamatan Waena, Kota Manado, diamankan tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut), karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam bentuk prostitusi online menggunakan aplikasi.

Saat diamankan polisi, pria berinisial YN alias Yoel (20) ini, sedang bersama dengan dua orang wanita di dalam sebuah mobil yang terparkir di Jalan 14 Februari, Kelurahan Teling Atas, Jumat (30/5) dini hari.

Polisi yang curiga dengan aktivitas mereka, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap mereka. Dan benar saja, pada pemeriksaan awal itu, ditemukan handphone milik Yoel dipenuhi dengan pesan transaksi perdagangan orang dalam hal ini prostitusi melalui aplikasi MiChat.

Berdasarkan itu, tim kemudian langsung mengamankan pria tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dalam penyelidikan akhirnya diketahui jika pria tersebut melakukan transaksi prostitusi, di mana untuk tarif satu kali jasa berkisar antara Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu.

Dan dari hasil transaksi itu, para perempuan ini kemudian memberikan uang sebesar Rp 100 ribu per tamu kepada pria bernama Yoel itu. Diduga, Yoel juga adalah pasangan dari salah satu perempuan tersebut.

Berdasarkan barang bukti itu, pria tersebut kemudian langsung dibawa ke markas Polda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan hukum lebih lanjut.

"Mereka beserta dengan barang bukti kemudian dibawa ke unit PPA Polda Sulut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut lagi," kata Kepala Tim Resmob, Ipda Ahmad Waafi.

Comments

Popular posts from this blog

Penjelasan Tanah 10 Ru Berapa Meter Persegi

5 Berita Populer: Aisyah Aqilah Rindu Jeff Smith, Mertua Mona Ratuliu Meninggal

Jadwal Pekan Suci 2025, dari Minggu Palma sampai Paskah