Ini Isi Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk Sekolah
MANADO - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan surat edaran nomor 13 tahun 2025, merespons kondisi yang terjadi di Indonesia beberapa hari terakhir.
Dalam surat dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah itu, terdapat beberapa poin penting yang harus dilakukan oleh dinas pendidikan di daerah dan juga pihak sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Daerah Sulawesi Utara (Sulut), Femmy Suluh, membenarkan edaran itu. Ia menerangkan jika edaran tersebut merupakan respons pemerintah guna memastikan para siswa terlindungi dari kondisi yang tidak kondusif.
“Untuk itu, kita mengikuti surat edaran menteri ini,” kata Femmy, Minggu (31/8).
Berikut isi dari surat edaran tersebut:
-
Mengambil langkah-langkah strategis untuk melindungi peserta didik melalui kebijakan teknis, instruksi, atau pengawasan yang diperlukan di wilayah masing-masing dengan pelaksanaan yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan agar seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dapat mengembangkan diri dalam suasana pendidikan yang aman dan terlindungi, sehingga tumbuh sebagai warga negara yang kritis.
-
Menginstruksikan kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan secara berkelanjutan kepada peserta didik agar dalam menyalurkan pendapat dilaksanakan secara aman, santun, bertanggung jawab, serta terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
Mendorong pendidik pada satuan pendidikan dalam proses pembelajaran agar membimbing peserta didik menyampaikan pendapat dengan menanamkan nilai-nilai positif, seperti sikap ramah, santun, menghargai perbedaan, dan mengedepankan etika dalam berkomunikasi, sehingga tumbuh budaya dialog yang sehat;
-
Memfasilitasi satuan pendidikan dalam menyediakan ruang dialog yang aman dan konstruktif seperti forum musyawarah, organisasi siswa, ekstrakurikuler, atau kegiatan sekolah lainnya sebagai wadah penyaluran pendapat peserta didik; dan
-
Mengimbau orang tua/wali peserta didik agar berperan aktif dalam mendampingi anak agar memahami pentingnya menyalurkan pendapat melalui jalur yang tepat dan aman.
Comments
Post a Comment