Bareskrim: Kasus Perdagangan Bayi di Medsos Murni Jual Beli, Tak Ada Penculikan

Barang bukti yang ditunjukkan Bareskrim Polri dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Barang bukti yang ditunjukkan Bareskrim Polri dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Bareskrim Polri menegaskan bahwa kasus sindikat perdagangan bayi bermodus adopsi ilegal yang baru saja dibongkar bukan merupakan aksi penculikan. Polisi menyebut fenomena ini murni merupakan transaksi jual beli ilegal yang melibatkan orang tua kandung korban.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (24/2). Menurut Nunung, aktor utama dalam jaringan ini merupakan pemain lama yang juga terlibat dalam kasus serupa sebelumnya.

"Untuk aktor utamanya sudah kita tangkap pada kasus sebelumnya, itu pada kasus Bilqis. Kemudian modus operandinya memang betul dengan memalsukan dokumen berupa surat keterangan lahir dari rumah sakit dan ini sekali lagi semuanya murni jual beli, tidak ada penculikan," ujar Nunung.

Dalam kesempatan yang sama, Dir PPA PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menjelaskan bahwa asal-usul bayi yang diperdagangkan ini mayoritas berasal dari orang tua yang tidak siap membesarkan anak, termasuk hasil dari hubungan di luar nikah.

"Tadi ditanyakan asal usul ya, asal usulnya kalau untuk yang kasus kami ekspose ini adalah murni jual beli. Namun yang perlu kami ingatkan bahwa di antaranya beberapa itu adalah hasil dari hubungan gelap," ungkap Nurul.

Konferensi Pers kasus penjualan bayi yang diungkap Bareskrim Polri, Rabu (24/2). Foto: Rayyan/Kumparan
Konferensi Pers kasus penjualan bayi yang diungkap Bareskrim Polri, Rabu (24/2). Foto: Rayyan/Kumparan

Guna memutus rantai perdagangan anak ini, Polri melakukan kolaborasi lintas fungsi, mulai dari pemantauan aktivitas di media sosial hingga pengawasan di tingkat desa.

"Tentu kami berkolaborasi tidak hanya secara eksternal, namun juga secara internal dalam hal ini karena tadi modus operandinya adalah dari media sosial tentu kami berkomunikasi dengan rekan-rekan dari siber untuk melakukan yang pertama operasi siber seperti itu, kemudian upaya-upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi," jelas Nurul.

Secara eksternal, Polri juga memperkuat pengawasan terhadap potensi pemalsuan dokumen dan penguatan edukasi kepada orang tua.

"Dari Polri sendiri kami juga memiliki rekan-rekan kami Bhabinkamtibmas untuk mereka kami kerja sama dengan mereka untuk melakukan tinjauan-tinjauan sampai dengan titik terbawah," tuturnya.

Bareskrim Polri sebelumnya berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi yang beroperasi di media sosial dengan kedok adopsi. Dalam kasus ini, polisi menetapkan 12 orang tersangka yang memiliki peran beragam, mulai dari perantara (makelar) hingga orang tua kandung yang tega menjual darah dagingnya sendiri.

Pihak kepolisian berhasil menyelamatkan 7 bayi dari jaringan yang jangkauan operasinya terdeteksi hingga ke wilayah Papua.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 76F jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Comments

Popular posts from this blog

5 Berita Populer: Aisyah Aqilah Rindu Jeff Smith, Mertua Mona Ratuliu Meninggal

Buah yang Bagus untuk MPASI Bayi 6 Bulan

Polisi Didesak Tindak Oknum Brimob di Sulut yang Tembak Warga Hingga Tewas