Kapuspenkum Ungkap Ultimatum Jaksa Agung ke Jaksa soal Aset Sitaan

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan sambutan saat penyerahan uang sitaan Rp 13,2 T kasus CPO di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan sambutan saat penyerahan uang sitaan Rp 13,2 T kasus CPO di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden

Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengultimatum anak buahnya yang nekat menggunakan hasil sitaan dari sebuah perkara untuk kepentingan pribadi. Sanksi tegas menanti mereka yang kedapatan melakukan pelanggaran.

Hal ini diungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna. Anang memaparkan, ultimatum tersebut disampaikan Burhanuddin dalam acara Hari Ulang Tahun Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI.

"Pimpinan menegaskan, warning, untuk BPA menata terhadap aset-aset yang berasal dari kasus tindak pidana korupsi untuk ditelusuri. Jangan sampai terjadi aset-aset nanti disalahgunakan oleh pihak-pihak baik dari internal tanpa sepengetahuan dari pimpinan," ujar Anang kepada wartawan, Kamis (12/2).

Anang menambahkan, Burhanuddin memang mendapat informasi adanya hasil sitaan dari suatu kasus korupsi yang disalahgunakan oleh jaksa.

Hal tersebut, menurut Anang, telah diminta Burhanuddin untuk ditelusuri. Burhanuddin juga tak segan memberikan sanksi tegas untuk para jaksa yang terbukti melanggar.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan pers terkait capaian kinerja Kejaksaan RI Tahun 2025 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (31/12/2025). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan pers terkait capaian kinerja Kejaksaan RI Tahun 2025 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (31/12/2025). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

"Kalau melanggar etik, diproses etik oleh Jamwas. Kalau ada pidana, kita pidanakan. Warning keras tidak hanya di daerah Jakarta tapi di luar Jakarta pun kita warning," jelas Anang.

Sebelumnya, Burhanuddin menyampaikan adanya jajaran Korps Adhyaksa yang menguasai aset sitaan berupa apartemen di kawasan Jakarta Pusat.

"Banyak aset-aset yang dimiliki oleh, bukan dimiliki oleh jaksa, ditempati oleh jaksa, dan diam-diam semoga lupa bahwa ada aset di tangannya," kata Burhanuddin dalam acara HUT BPA Kejaksaan.

Dia pun meminta terhadap BPA agar segera melakukan perbaikan dalam tata kelola aset sitaan.

"Saya mengharapkan ini betul-betul dikumpulin, semua yang memakainya harus izin dari BPA," jelas dia.

Comments

Popular posts from this blog

5 Berita Populer: Aisyah Aqilah Rindu Jeff Smith, Mertua Mona Ratuliu Meninggal

Buah yang Bagus untuk MPASI Bayi 6 Bulan

Keterkaitan antara Pancasila dengan Konsep Pendidikan Budi Pekerti