Kejagung Pastikan Korupsi di BGN Terus Diusut: Lebih dari 80 Saksi Diperiksa

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan pers terkait capaian kinerja Kejaksaan RI Tahun 2025 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (31/12/2025). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan pers terkait capaian kinerja Kejaksaan RI Tahun 2025 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (31/12/2025). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) yang menjerat eks Kepala BGN Dadan Hindayana masih terus berjalan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi untuk mengusut perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan saksi masih terus dilakukan sebagai bagian dari pendalaman perkara.

“MBG sudah banyak saksi yang diperiksa, lebih dari 80 orang lebih. Tapi pemeriksaan tetap berlanjut. Terakhir diperiksa tersangka Lodewyk Pusung," kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/8).

Anang mengatakan, meski sejumlah tersangka telah ditetapkan, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi guna mengungkap peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana duduk di dalam mobil tahanan setelah ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas tuduhan merugikan negara dan memperkaya diri sendiri, di Jakarta, Indonesia, Rabu (3/6/2026). Foto: Stringer/REUTERS
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana duduk di dalam mobil tahanan setelah ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas tuduhan merugikan negara dan memperkaya diri sendiri, di Jakarta, Indonesia, Rabu (3/6/2026). Foto: Stringer/REUTERS

Dalam kesempatan yang sama, Anang juga memberikan perkembangan mengenai anggota TNI aktif yang dikaitkan dalam perkara MBG. Menurutnya, yang bersangkutan hingga kini masih berstatus sebagai saksi dan penanganannya telah menjadi kewenangan aparat militer.

“Sampai sekarang setahu saya yang jelas itu kan dari penyidik ke Pidmil ya. Tapi masih saksi setahu saya statusnya. Sudah diserahkan itu, sudah kewenangannya," ujarnya.

Proses hukum terhadap anggota TNI aktif tersebut telah dilimpahkan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sesuai mekanisme yang berlaku.

"Yang jelas dari terakhir itu kan diserahkan ke Puspom," katanya.

Meski demikian, penyidikan perkara dugaan korupsi MBG di Kejaksaan Agung tetap berjalan. Anang menegaskan tim penyidik akan terus memeriksa saksi dan mendalami alat bukti yang telah dikumpulkan.

"Pemeriksaan tetap berlanjut," ucapnya.

Comments

Popular posts from this blog

5 Berita Populer: Aisyah Aqilah Rindu Jeff Smith, Mertua Mona Ratuliu Meninggal

Buah yang Bagus untuk MPASI Bayi 6 Bulan

Keterkaitan antara Pancasila dengan Konsep Pendidikan Budi Pekerti