KPK Periksa Kakak Ridwan Kamil di Kasus Iklan BJB, Dalami Pembelian Mobil Volvo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kakak eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil (RK), Erwin Muniruzaman, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).
Erwin diperiksa pada Jumat (2/10) lalu. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Erwin dicecar seputar pembelian mobil jenis Volvo XC90 yang dibeli RK semasa masih menjabat sebagai gubernur.
"Kemudian untuk saksi ERW yang juga merupakan kakak dari Saudara RK yang pada saat tempus perkara menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat," kata Budi kepada wartawan, Senin (5/10).
"Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan Saudara ERW berkaitan dengan pembelian mobil Volvo yang dilakukan oleh Saudara RK pada tahun 2023," ungkap dia.
Budi menjelaskan, penelusuran ini menjadi penting sebab mobil tersebut dibeli pada saat perkara dugaan korupsi ini terjadi. Sehingga, penyidik mendalami apakah ada keterkaitannya atau tidak.
"Tentunya penyidik mendalami bagaimana asal-usul pembelian dari kendaraan tersebut, karena memang tempus-nya ini berkaitan dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan," jelas dia.
Budi menyebut, Erwin yang dimintai keterangan karena dia yang menjual mobil tersebut.
"Adapun atas mobil Volvo tersebut diduga juga sudah dijual kembali oleh Saudara ERW di periode Agustus 2024," ungkap Budi.
Belum ada komentar dari Erwin maupun RK soal pemeriksaan ini.
RK di Pusaran Kasus BJB

Dalam dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB ini, rumah RK menjadi lokasi pertama yang digeledah oleh penyidik KPK. Diduga, keterlibatan RK di kasus itu terkait dengan aliran uang.
KPK juga sudah memeriksa sejumlah saksi kasus ini. Termasuk selebgram, Lisa Mariana, dan putra Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Ilham Habibie, yang diduga ada kaitan dengan RK.
Pemeriksaan Ilham Habibie terkait pembelian mobil Mercedes Benz miliknya yang dibeli oleh RK. Selain itu, penyidik KPK juga telah menyita motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil yang diduga terkait perkara.
Ridwan Kamil belum berkomentar mengenai dugaan KPK tersebut. Saat ini, Ridwan Kamil berstatus saksi terkait perkara BJB.
Kasus Iklan BJB

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni:
Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama BJB.
Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB.
Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
R. Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi penempatan iklan BJB di media pada 2021-2023. Diduga ada kongkalikong dari pihak BJB dengan agensi iklan untuk mengakali pengadaan iklan tersebut.
Dari sekitar Rp 300 miliar yang dianggarkan, diduga hanya Rp 100 miliar yang benar-benar dipakai untuk iklan di media.
Terdapat selisih Rp 222 miliar yang kemudian fiktif. Dana tersebut diduga kemudian digunakan pihak BJB untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter.
KPK tengah mendalami sosok penggagas dana non bujeter itu, termasuk soal peruntukannya. Aliran dana non bujeter itu pun tengah ditelusuri.
Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah
Comments
Post a Comment