Bareskrim: Kasus Perdagangan Bayi di Medsos Murni Jual Beli, Tak Ada Penculikan
Barang bukti yang ditunjukkan Bareskrim Polri dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan Bareskrim Polri menegaskan bahwa kasus sindikat perdagangan bayi bermodus adopsi ilegal yang baru saja dibongkar bukan merupakan aksi penculikan. Polisi menyebut fenomena ini murni merupakan transaksi jual beli ilegal yang melibatkan orang tua kandung korban. Hal tersebut disampaikan oleh Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (24/2). Menurut Nunung, aktor utama dalam jaringan ini merupakan pemain lama yang juga terlibat dalam kasus serupa sebelumnya. "Untuk aktor utamanya sudah kita tangkap pada kasus sebelumnya, itu pada kasus Bilqis. Kemudian modus operandinya memang betul dengan memalsukan dokumen berupa surat keterangan lahir dari rumah sakit dan ini sekali lagi semuanya murni jual beli, tidak ...