Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Rp 1,05 T Terkait Kasus Timah
Petugas membawa pengusaha Hendry Lie (tengah) menuju ke mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Foto: Idlan Dziqri Mahmudi/ANTARA FOTO Bos maskapai Sriwijaya Air, Hendry Lie, dituntut pidana 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa Hendry Lie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun itu. "[Menuntut Majelis Hakim] menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun," ujar jaksa membacakan amar tuntutannya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/5). Selain pidana badan, Hendry Lie juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun. Tak hanya itu, Hendry Lie juga dibebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1...